Sebab, apa pun bentuknya perjudian tidak sehat bagi masyarakat. Lebih dari itu berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Partai Golkar Christina Aryani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/5).
"Kalau konteks pidana untuk judi
online, kita punya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Christina.
Di sisi lain, Politikus Muda Partai Golkar ini juga prihatin karena dampak yang ditimbulkan judi
online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. Bahkan ada masyarakat yang rela berhutang hanya untuk judi
online.
“Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat setop judi
online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," sesal Christina.
Dia juga meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk terus konsisten memutus akses terhadap konten perjudian di berbagai platform digital.
“Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo," tegas wakil rakyat Dapil DKI Jakarta II ini.
Lebih lanjut, Christina mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.
“Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu ikut bantu Pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: