Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rangkap Jabatan, DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP Aceh Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 25 Mei 2022, 20:44 WIB
Rangkap Jabatan, DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP Aceh Tengah
DKPP saat memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/5)/Repro
rmol news logo Sanksi tegas berupa pemberhentian sementara dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Ivan Astavan Manurung.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DKPP memutuskan pemberian sansksi tersebut dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/5).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu, Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah," ujar Ketua Majelis Alfitra Salamm.

Salam perkara ini, Ivan terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf 1, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Alfitra menjelaskan, Ivan selama menjabat sebagai Anggota KIP Aceh Tengah melakukan rangkap jabatan di sebuah perusahaan bernama PT Tusan Hutami Lestari. Bahkan  dia tercatat sebagai general manager.

Maka dari itu, Alfitra mengatakan bahwa sanksi pemberhentian sementara diputuskan sampai diterbitkannya surat pemberhentian tetap Teradu sebagai General Manager sekaligus karyawan PT Tusan Hutami Lestari. Serta bukti transfer pengembalian upah sebesar Rp 6.000.000 yang  diterima Teradu dari perusahaan tersebut dalam kurun 30 hari.

Dalam pertimbangan putusannya, Teradu mengakui sebagai General Manager PT Tusan Hutami Lestari dan berstatus tidak aktif sejak menjabat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.

"Teradu juga mengakui menerima upah dari perusahaan setiap membantu urusan perusahaan sebesar Rp 6.000.000 yang ditransfer ke rekening pribadi Teradu," tambah Anggota Majelis Hakim Yulianto Sudrajat menambahkan pejelasan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA