Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen DMI Tidak Percaya Kelompok Terorisme Bisa Kumpulkan Uang hingga Miliaran Rupiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 25 Mei 2022, 20:55 WIB
Sekjen DMI Tidak Percaya Kelompok Terorisme Bisa Kumpulkan Uang hingga Miliaran Rupiah
Diskusi Jakarta Journalist Center bertema "Menyoal Donator Terorisme", Rabu, 25 Mei 2022/Repro
rmol news logo Anggapan bahwa kelompok teroris terlarang di Indonesia mengantongi anggaran hingga miliaran rupiah diragukan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni meyakini, dana untuk kegiatan teroris di Indonesia tidak besar.

Sebab menurutnya, sangat sulit untuk mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk membuat aksi teror.

"Saya tidak percaya orang bisa mengumpulkan (misalnya) 200 ribu dolar AS (untuk kegiatan terorisme). Saya tak percaya uang teroris besar," kata Imam dalam diskusi 'Menyoal Donator Terorisme' yang digelar Jakarta Journalist Center, Rabu (25/5).

Baginya, salah satu faktor tindakan terorisme adalah soal kemiskinan. Ia pun sudah beberapa kali terlibat dalam upaya deradikalisasi. Untuk meradikalisasi, diperlukan pendekatan ideologi.

"Ini perlu dialog yang intens," tambahnya.

Upaya pemberantasan terorisme hingga tuntas perlu dilakukan dengan melacak sumber pendanaan, tidak hanya menangkap para pelaku. Hingga saat ini, disenut masih banyak pola transaksi penggalangan dana terorisme, baik melalui media sosial oleh individu maupun organisasi pendukung aksi terorisme di dalam dan luar negeri.

Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan transaksi mencurigakan terkait terorisme mencapai 1.287 kasus hingga Oktober 2020.

Transaksi yang dicurigai untuk pendanaan terorisme diklaim masuk peringkat 4 besar di bawah korupsi dan narkoba dengan nominal mencapai Rp 104 miliar per tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA