Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I: Jangan Telat Berpikir saat Membuat Unggahan Media Sosial atau Membagikan Data Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 26 Mei 2022, 19:23 WIB
Komisi I: Jangan Telat Berpikir saat Membuat Unggahan Media Sosial atau Membagikan Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Rizki Sadig/Net
rmol news logo Memanfaatkan media sosial untuk beraktifitas atau berbisnis adalah hak dari masing-masing individu. Untuk itu, diperlukan pengetahuan supaya media sosial digunakan dengan bijak supaya jejak-jejak digital tidak berbalik menjadi hal merugikan.

Begitu dikatakan anggota Komisi I DPR RI Ahmad Rizki Sadig dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator, dengan tema “Waspada Rekam Jejak Digital”, yang digelar DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kamis (26/5).

Rizki Sadig mengatakan, setiap pengguna media sosial harus berfikir baik-baik sebelum mengunggah satu tulisan ataupun yang berkaitan dengan data pribadi.

“Penguasa sebenarnya dalam penggunaan dunia digital ada pada diri kita sendiri, oleh karena itu perlu adanya pembatasan yang kita terapkan dalam penggunaan tersebut, jangan sampai tidak berpikir terlebih dahulu dalam membuat postingan ataupun menyebarkan data pribadi," ujar Rizki Sadig.

Dalam dua tahun terakhir, kata legislator PAN ini, pemerintah terus berupaya membuat dan menghadirkan undang-undang tentang perlindungan data pribadi. Hal ini, sebagai upaya menyelesaikan persoalan kebocoran data pribadi seiring perkembangan dunia digital khususnya media sosial.

“Kita perlu mempunyai UU Data Pribadi tersebut, sebagai solusi karena makin banyaknya kebocoran data pribadi, banyak yang terjebak dalam persoalan pinjol, dan masalah lainnya yang cukup kompleks," terangnya.

"UU Data Pribadi ini minimal harus menjadi payung hukum bagi Indonesia dalam perkembangan teknologi yang begitu pesat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA