Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid yang secara khusus mengkritisi penunjukan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.
"Penunjukan Penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya,†ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/5).
Fahri merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, yang pada hakikatnya menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya.
"Itu adalah rumusan kaidah yang sifatnya ekspresif verbis, sehingga Menkopolhukam Mahfud MD tidak perlu lagi membangun serta memperluas tafsir selain yang telah dibuat oleh MK," tutur Fahri.
Secara konstitusional, MK adalah lembaga negara satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional bersifat mengikat semua pihak atau disebut
result interpreter of the constitution.
Fahri berpendapat secara teoritik maupun yuridis, mandat konstitusional yang dikirimkan MK kepada pemerintah dalam berbagai pertimbangan hukum bersifat wajib dan mengikat untuk tindaklanjuti sebagaimana mestinya.
"Jika tidak, maka potensial menjadi masalah hukum serta berimplikasi terhadap keabsahan semua tindakan serta perbuatan pemerintahan itu sendiri. Ini adalah sesuatu yang sangat serius," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: