Demikian pandangan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Aceh, Taufiq A Rahim, terkait wacana Pj Gubernur Aceh bakal ditunjuk dari kalangan militer.
“Bahkan penunjukan sosok militer jauh dari demokrasi di tengah banyaknya persoalan di Aceh,†kata Taufiq kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (27/5).
Taufiq menambahkan, penunjukan seorang penjabat gubernur memang merupakan hak presiden. Tentu sosok yang dipilih akan tunduk dan patuh pada kepentingan politik pusat.
Jadi tak ada gunanya berharap lebih dari sosok yang bakal ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh.
Seharusnya, imbuh Taufiq, sejak awal politikus di Aceh mendorong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada 2022. Pengunduran waktu pilkada ini dinilai Taufiq melanggar Undang-Undang Pemerintah Aceh.
“Ini artinya, seluruh elite, pemimpin, dan rakyat Aceh melanggar atau mengangkangi UUPA sebagai aturan kekhususan Aceh,†tegas Taufiq.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: