Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalau Serius Ingin PT jadi Nol Persen, Zulhas Bisa Bantu Firli Dorong Judicial Review ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 28 Mei 2022, 15:53 WIB
Kalau Serius Ingin PT jadi Nol Persen, Zulhas Bisa Bantu Firli Dorong <i>Judicial Review</i> ke MK
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan/RMOL
rmol news logo Pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas yang mendorong Ketua KPK Firli Bahuri untuk menghapuskan presidential threshold (PT) 20 persen merupakan isu klasik yang selalu didengungkan menjelang pemilu.

Jika permintaan itu serius, Zulhas sedianya bisa turut serta bersama Firli Bahuri mengajukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mewujudkannya.

Namun demikian, pakar hukum pidana dari Universtias Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan bahwa PT itu putusan politik yang dituangkan dalam satu UU. Sementara produksi UU itu sendiri sangat bergantung dari kesepakatan politik antara DPR bersama Pemerintah.

“Jadi di sini, akan sangat tergantung dari konfigurasi parpol untuk menentukan 20 persen atau dihapus. Namun demikian juga itu akan dipengaruhi tentang putusan MK seandainya ada JR,” kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (28/5).

Padahal, kata Suparji, jika memang benar PAN melalui Firli Bahuri ingin agar PT dihapuskan karena dinilai sudah tidak relevan dengan demokrasi di Tanah Air, maka wacana itu perlu dikembangkan oleh partai politik agar mengajukan gugatan ke MK.

“Ini adalah suatu wacana yang bisa dikembangkan dibangun. Tetapi berhasil atau tidaknya sangat berpengaruh pada konfigurasi politik di DPR bersama Pemerintah,” pungkasnya.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak relevan dengan nilai demokrasi. Ia meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mendorong agar PT 20 persen dihapus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA