Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Dibutuhkan Masyarakat, Nasdem Minta Subsidi Migor Curah Tidak Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 29 Mei 2022, 16:55 WIB
Masih Dibutuhkan Masyarakat, Nasdem Minta  Subsidi Migor Curah Tidak Dicabut
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Nasdem, Rico Sia/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng (Migor) curah bagi masyarakat miskin direspons pro dan kontra.

Anggota Komisi VII DPR Fraksi Nasdem, Rico Sia salah satu wakil rakyat yang tidak setuju dengan rencana kebijakan itu. Alasan tidak setuju, pencabutan subsisi Migor merupakan kebijakan tidak tepat.

Rico mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mencabut subsidi bagi rakyat miskin. Paska pandemi Covid-19, masyarakat maupun para pengusaha mikro baru mau memulai mengembangkan bisnisnya.

"Masyarakat barulah ingin bangkit dari keterpurukan akibat pandemi,” imbuhnya.

Politisi Nasdem dari Dapil Papua Barat ini berharap agar pemerintah tetap memberikan subsidi kepada masyarakat, karena ia yakin, subsidi masih sangat dibutuhkan.

"Harapan saya secara pribadi, pemerintah masih memberi ruang subsidi untuk minyak goreng bagi masyarakat berpendapat dibawah rata rata dan pengusaha mikro,” katanya.

Pemerintah sudah mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng dengan mempertimbangkan beberapa faktor diantaranya adalah kerugian yang dialami oleh industri pengolahan, perkebunan dan para petani sawit.

Kemudian dibuat kebijakan subsidi dengan tujuan untuk melindungi masyarakat yang berpendapatan di bawah rata rata serta pengusaha mikro dari fluktuasi harga yang disebabkan oleh berbagai faktor, baik itu rantai pasok maupun rantai nilai serta variable lainnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5) mengatakan Pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Pencabutan subsidi ini sedang menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Menteri Perindustrian. Menurut Putu, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA