Sedangkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji reguler tahun 2022 yang sudah disepakati pemerintah dan DPR sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
"Jumlah keseluruhan jemaah haji adalah 99.489 (orang), yang sudah melunasi 95.807 (orang), yang belum melunasi 3.682 (orang). Sehingga secara keseluruhan jumlah jemaah yang sudah melunasi berkisar 96,30 persen," kata Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Menag Yaqut mengurai, calon jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan totalnya sebanyak 89.715 orang dari 92.825 orang. Sehingga, yang belum melunasi sebanyak 3.110 jemaah.
“Atau yang sudah lunas sekitar 96,65 persen,†urainya.
Sementara untuk calon jemaah haji khusus, yang sudah melunasi biaya pelaksanaan ibadah haji khusus sebanyak 6.092 orang dari 6.664 orang.
"Yang belum melunasi 572. Yang sudah lunas, dihitung presentasenya 91,42 persen," kata Yaqut.
Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," demikian Yaqut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: