Luqman Hakim mengatakan, dia resmi ditugaskan di Komisi VIII per tanggal 23 Mei setelah menerima surat penugasan tiga hari sebelumnya.
"Berlaku mulai tanggal 23 Mei, suratnya kalau nggak salah tanggal 20 Mei, tapi penugasannya berlaku mulai 23 Mei," ujar Luqman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Luqman pun mengaku tidak masalah dengan penugasan itu. Menurutnya, tugas selama diniatkan untuk rakyat akan bermakna baik.
"Biasa aja lah. Saya kira di manapun di komisi berapapun yang penting niatnya untuk berjuang demi keadaan rakyat yang lebih baik," terangnya.
Luqman sebelumnya menjadi anggota Komisi IX DPR RI setelah dilepastugaskan sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR.
Diakui Luqman, dia belum sempat merasakan rapat di Komisi IX. Pasalnya, tidak lama setelah dia mendapat penugasan, DPR RI memasuki masa reses.
"Ya terus terang belum sempet ikut rapat (di Komisi IX). Tanggal 12 April surat turun, pindahin aku dari pimpinan Komisi II ke Komisi IX. Itu tanggal 12, tanggal 14 sudah penutupan masa sidang," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: