Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hindari Pj Bupati Rangkap Jabatan, Gubernur Lampung Diminta Tunjuk Plt atau Plh Kadis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 31 Mei 2022, 05:22 WIB
Hindari Pj Bupati Rangkap Jabatan, Gubernur Lampung Diminta Tunjuk Plt atau Plh Kadis
Pengamat Kebijakan Daerah, Nizwar Affandi/RMOLNetwork
rmol news logo Tiga Penjabat (Pj) Bupati di Lampung yang dilantik pada 22 Mei 2022 lalu sebaiknya tidak rangkap jabatan sebagai kepala dinas (kadis) atau kepala badan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketiga Pj yang dimaksud adalah Adi Erlansyah (Pj Bupati Pringsewu), Sulpakar (Pj Bupati Mesuji), dan Zaidirina (Pj Bupati Tulang Bawang Barat/Tubaba).

"Sependapat jika para Pj Bupati harus berkonsentrasi dengan tugasnya guna menghindari rangkap jabatan," kata pengamat Kebijakan Daerah, Nizwar Affandi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung Senin malam (30/5).

Masih kata Affan, sapaannya, seharusnya Gubernur Lampung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti sementara ketiga Pj Bupati tersebut. Bukannya malah menambah jabatan.

Untuk mekanismenya, sudah dicontohkan oleh Kemendagri pada jabatan Pj Gubernur, bahwa para Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya alias Eselon I yang menjadi Pj Gubernur maka posisi aslinya (Jabatan sebelum menjadi Pj) di-Plt atau di-Plh kan kepada Eselon I yang berada dalam lingkup kementerian yang sama.

Bahkan posisi jabatan tersebut bisa pula digantikan oleh salah satu Eselon II yang memang menjadi bawahan langsung pejabat Eselon I yang sedang menjadi Pj Gubernur.

Lanjutnya, jika diterapkan pada kasus ketiga Pj Bupati yang ada di Lampung, maka Gubernur Arinal dapat mem-Plt atau Plh kan jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah kepada Kepala Dinas atau Kepala Badan, Kepala Bidang dan Sekretaris dinas di lingkup dinas/badan itu sendiri.

"Itu jalan tengahnya hanya bisa di-Plt atau Plh kan jabatan Kepala Dinas atau Kepala Badannya. Yang bersangkutan tidak kehilangan syarat sekaligus juga bisa lebih berkonsentrasi menjadi Pj Bupati. Walaupun Plt dan Plh itu juga membuat rangkap jabatan baru," sindirnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA