Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Penggugat PT 20 Persen akan Raih Simpati dan Dukungan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 31 Mei 2022, 08:41 WIB
Partai Penggugat PT 20 Persen akan Raih Simpati dan Dukungan Publik
Anggota DPD RI Fahira Idris/Net
rmol news logo Partai politik kini menjadi tumpuan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih, MK telah menegaskan bahwa yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Atas alasan itu, anggota DPD RI Fahira Idris menilai ajakan Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada elemen-elemen partai politik untuk menggugat PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut mendapat perhatian dari partai politik lain, terutama yang memiliki kursi di parlemen.

Menurutnya, partai politik harus paham bahwa rakyat menganggap isu utama Pilpres 2024 bukan sekadar nama-nama kandidat calon presiden yang sudah beredar. Tetapi ada kesadaran, pemahaman, dan keyakinan rakyat bahwa aturan PT 20 persen sudah terbukti melahirkan polarisasi. Selain itu, aturan tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

“Hemat saya, jika ada parpol atau gabungan parpol terlebih yang punya kursi di parlemen berani mengajukan gugatan PT 20 persen ke MK, maka simpati dan dukungan publik akan mengalir,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/5).

Menurut Fahira, jika PT 20 persen dihapus atau dikurangi, maka partai politik yang paling diuntungkan karena bisa leluasa mengajukan calon presiden. Di sisi lain, rakyat juga diuntungkan karena memiliki variasi pilihan calon presiden yang kelak akan memimpin bangsa ini.

Baginya, ketentuan PT 20 persen di tengah keharusan pileg dan pilpres digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi. Demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing,

“Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas. Gelombang rakyat yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen adalah bentuk keletihan atas praktik-praktik demokrasi yang tidak lagi dilandasi oleh akal sehat,” demikian senator Jakarta ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA