Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Hadapan Bawaslu RI, KASN Teken Nota Kesepahaman Netralitas ASN dengan Ombudsman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 31 Mei 2022, 14:15 WIB
Di Hadapan Bawaslu RI, KASN Teken Nota Kesepahaman Netralitas ASN dengan Ombudsman
Ketua KASN Agus Pramusinto bersama Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menandatangani nota kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengawasan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit/RMOL
rmol news logo Netralitas dan profesionalitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu Serentak 2024 menjadi komitmen Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dituangkan dalam nota kesepahaman dengan Ombudsman RI.

Ketua KASN Agus Pramusinto bersama Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menandatangani nota kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengawasan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit dihadapan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).

Agus Pramusinto menjelaskan, nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk upaya pencegahan maladministrasi ASN jelang Pemilu Serentak 2024, dan juga mempercepat penanganan pengaduan masyarakat.

Dia mengurai, upaya pencegahan maladministrasi ASN juga didasarkan pada aturan di dalam UU 5/2014 tentang ASN yang menyebutkan, setiap pegawai ASN berfungsi melaksanakan pelayanan publik dan bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas.

"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik dimaksud, kerja sama atau sinergi antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan. Dengan demikian, dapat memberikan dampak yang besar dalam rangka peningkatan kepatuhan instansi pemerintah dalam penyelenggaran pelayanan publik," ujar Agus.

Di samping itu, Agus mengatakan, kolaborasi ini juga penting untuk mencegah angka pelanggaran netralitas ASN yang diprediksi akan meningkat jelang tahun politik 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan KASN mulai 2020�"2021, terdapat 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan masyarakat. Selanjutnya, sebanyak 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh PPK mengacu kepada rekomendasi KASN.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI diperlukan untuk menjaga agar ASN tetap profesional.

"Mengingat ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran sistem merit, penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik," terangnya.

Lebih lanjut, Mokh. Najih juga menggarisbawahi mengenai pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh KASN supaya ASN tidak melanggar etika dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, dia berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini sesuai dengan latar belakang fungsi dan tugas dan kewenangan antara KASN dengan Ombudsman dalam menangani laporan dugaan pelanggaran.

"Laporan tersebut misalnya, pelanggaran dalam pengisian JPT; pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai prosedur; pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN (pungli, gratifikasi, serta masalah rumah tangga); dan lain sebagainya," demikian Mokh. Najih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA