Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Didesak Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 31 Mei 2022, 18:32 WIB
Pemerintah Didesak Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal
Ilustrasi vaksin Covid-19/Net
rmol news logo Pemerintah didesak segera mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.

Desakan itu turut disuarakan Aliansi Alim Ulama Jakarta yang menilai SK Menkes HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tanggal 28 April 2022 belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022.

"Isi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dimaksud ternyata belum merujuk pada Putusan MA 31P/HUM/2022," kata Muhammad Yunus Hamid yang merupakan Muqadam Thariqah At-Tijaniyah, Selasa (31/5).

Selain itu, para alim ulama juga sepakat SE SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes juga tidak merujuk keputusan yang lebih tinggi, yakni Perpres 99/2020 yang telah mendapatkan putusan MA.

Fakta tersebut, kata dia, menunjukkan Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA 31P/HUM/2022 dengan menjamin kehalalan vaksin.

"Mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kemenkes, Dirjen P2P Kemenkes mayoritas vaksin tidak halal," kata Yunus lagi.

Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim yang menjadi promotor gerakan Aliansi Alim Ulama menambahkan, banyak alim ulama resah atas sikap pemerintah yang tampak enggan mematuhi putusan MA ini.

"Tampak ketidakpatuhan pemerintah, dalam hal ini Kemenkes pada Putusan MA 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," tugas Jamal.

Oleh karena itu, kata Jamaluddin yang juga Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta ini, para alim ulama, masyayikh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mendesak dan menuntut pemerintah mematuhi Putusan MA 31P/HUM/2022 dengan wajib memberikan vaksin halal kepada umat Islam dalam program vaksinasi.

"Kedua, pembangkangan atas Putusan MA 31P/HUM/2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," kata Jamal.

Mereka juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia.

“Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, Kemenkes segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin, dengan memprioritaskan vaksin halal," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA