Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Bakal Gugat Preshold 20 Persen, Gatot Nurmantyo: Apa yang Bisa Diharapkan dari MK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 31 Mei 2022, 18:47 WIB
PKS Bakal Gugat Preshold 20 Persen, Gatot Nurmantyo: Apa yang Bisa Diharapkan dari MK?
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo/RMOL
rmol news logo Rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi pesimis oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn), Gatot Nurmantyo.

“Jawabannya (MK) sama-sama saja, kan pasti gitu. Bagaimana kita bisa mempercayai MK lagi?” kata Gatot di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
 
Gatot juga mencontohkan JR UU Cipta Kerja Omninus Law yang sudah diputuskan bertentangan dengan UUD 1945. Namun tetap masih berlaku lagi untuk 2 tahun.

“Aturan nyolong tidak boleh, terus habis itu ya boleh 2 tahun nyolong. Gambarannya gitulah kira-kira,” sesalnya.

Belum lagi, MK menyampaikan bahwa TNI/Polri aktif tidak boleh menjadi Pejabat (PJ). Namun, beberapa hari kemudian TNI/Polri aktif boleh menjadi Pj. dengan berbagai pertimbangan.

“Kalau itu mau dianulir, harusnya bukan pernyataan pers, tetapi dengan UU yang sama sehingga UU yang bertentangan batal demi hukum, bukan dengan pernyataan pers. Kan aneh,” katanya.

“Terus apa yang bisa diharapkan kalau begitu?” demikian Gatot.

Gugatan presidential threshold 20 persen akan diajukan PKS ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Bahkan PKS mengaku materi gugatan sudah memasuki tahap akhir.

“Benar. PKS akan ajukan juducial review (PT 20 persen). Sudah tahap akhir,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Selasa (31/5).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA