Berdasarkan Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu, dinyatakan masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Aturan tersebut yang dijadikan alasan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari untuk tidak lagi memperjuangkan gagasan atau usulan Ketua KPU RI periode 2017-2022 Ilham Saputra tentang perpanjangan masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang habis masa jabatannya di saat tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung.
Menanggapi persoalan ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti menyayangkan perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah tidak diperpanjang.
"Sebetulnya gagasan memperpanjang ini pas. Karena, rekrutmen penyelenggara pemilu di tengah tahapan tidak ideal karena bisa memecah konsentrasi
incumbent yang maju," ujar Khoirunnisa kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/5).
Tak cuma konsentrasi anggota KPU di daerah yang terpecah lantaran akan ada seleksi, Ninis mengkhawatirkan kerja-kerja KPU RI akan terganggu untuk Pemilu Serentak 2024.
"Belum lagi sekarang proses rekrutmen terpusat di KPU RI, jadi pasti juga akan membelah konsentrasi saat tahapan Pemilu," tuturnya.
Meski begitu, Ninis melihat KPU RI tak bisa memperjuangkan gagasan perpanjangan masa jabatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota karena terganjal peraturan perundang-undangan, meskipun sebenarnya bisa diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Gagasan ini tentu konsekuensinya adalah perubahan UU Pemilu. Karena di UU pemilu disebutkan bahwa masa jabatan penyelenggara Pemilu adalah 5 tahun. Dan sekarang sulit untuk bisa mengubah UU Pemilu," tandas Ninis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: