Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Adrianus Meliala: Jika Sesuai Kebutuhan, Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Dapat Diterima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 31 Mei 2022, 21:31 WIB
Adrianus Meliala: Jika Sesuai Kebutuhan, Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Dapat Diterima
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala/Net
rmol news logo Penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati/walikota berasal dari TNI-Polri yang menduduki jabatan tinggi madya dan pratama dapat diterima untuk memenuhi kebutuhan spesifik daerah tertentu. Pun juga secara legislasi, hal itu diperbolehkan undang-undang.

Begitu dikatakan Gurubesar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala menanggapi polemik pengisian jabatan Pj kepala daerah berlatar belakang TNI atau Polri di beberapa daerah. Salah satunya, penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku.

"Saya dapat menerima logika Menkopolhukam bahwa seorang TNI di luar struktur dapat ditunjuk untuk jabatan yang setara di ranah sipil. Bila jabatan itu setingkat eselon 1 dan 2, maka pangkatnya disetarakan dengan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama dan madya," kata Adrianus kepada wartawan, Selasa (31/5).

Kata dia, hal ini sejalan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PPU-XX/2022, paragraf 3.13.3. MK menyitir UU 34/2004 tentang TNI. Aturan itu mengatakan, anggota TNI-Polri dimungkinkan menjabat di kementerian dan lembaga sipil tertentu yang jumlahnya mencakup 10 kementerian/lembaga.

Salah satu lembaga sipil tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN), lembaga tempat Brigjen Andi Chandra menjabat sebelum dipilih menjadi Pj Bupati Seram Barat.

"Putusan MK menyatakan bahwa sepanjang seseorang (seperti Brigjen Andi Chandra), sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, maka yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Pj kepala daerah," katanya.

Adrianus menilai, penunjukan Andi Chandra secara hukum memenuhi persyaratan dan tak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 201.

Meskipun demikian, lanjutnya, pertimbangan yang paling relevan bagi penugasan penjabat kepala daerah berlatar belakang TNI/Polri terletak pada kompetensi dan rekam jejak yang secara spesifik dibutuhkan oleh daerah.

"Misalnya untuk wilayah yang rawan konflik diperlukan penjabat yang memiliki pengalaman dan rekam jejak yang relevan, dan mereka yang berlatar belakang TNI menjadi pilihan yang logis," terangnya.

Menurutnya, penunjukan perwira militer sebagai Pj Bupati Seram Barat tidak terlepas dari potensi konflik horizontal di daerah tersebut, utamanya terkait dengan batas wilayah. Konflik yang telah berlangsung sejak 2021 itu mencakup sembilan wilayah kabupaten.

Bagi dia, Andi Chandra cukup dikenal memiliki catatan karier dalam mendeteksi, menangani, serta mereduksi konflik. Pengalaman Andi Chandra selaku Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulawesi Tengah, menjadi alasan paling realistis bagi pemerintah untuk memilihnya.

"Kita tahu bahwa Sulteng juga termasuk wilayah konflik," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA