Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR RI dan Pemerintah Didesak Segera Sahkan DOB dan Otsus Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 31 Mei 2022, 22:57 WIB
DPR RI dan Pemerintah Didesak Segera Sahkan DOB dan Otsus Papua
Ilustrasi Pulau Papua/Net
rmol news logo Konferensi Mahasiswa Papua (KMP) Jabodetabek mendesak DPR RI dan pemerintah pusat segera mengesahkan Daerah Otonomi Baru (DOB) serta mendukung Otoritas Khusus (Otsus) Jilid II Papua.

“Mendesak DPR RI segera mengesahkan Daerah Otonom Baru Papua demi percepatan pemeratan pembangunan dan kesejahteraan sosial. Mendukung kelanjutan pelaksanaan Otsus Papua Jilid II,” kata Koordinator KMP, Moytuer Boimasa, Selasa (31/5).

Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga DOB di Papua, yaitu terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa lalu (12/4).

Dalam RUU itu, disebutkan Provinsi Papua Selatan akan menjadikan Merauke sebagai ibukota, kemudian ibukota Provinsi Papua Tengah akan berada di Timika, dan ibukota Provinsi Papua Pegunungan Tengah adalah Wamena.

Menurutnya, perlu adanya pemekaran agar masalah ekonomi yang tengah terjadi di tanah Papua segera terselesaikan.

"Ini adalah bentuk respons dari kami para pemuda Papua, peduli akan pemerataan dan juga sebagai solusi masalah ekonomi yang ada di tanah kami Papua," kata Moytuer.

Ia juga mengajak kepada pemuda Papua ikut dalam barisan massa aksi menyuarakan semangat kemajuan dan keadilan bagi tanah Papua.

"Kami mengajak teman-teman mahasiswa dan masyarakat setanah Papua untuk bersama-sama hadir dan menyuarakan semangat kemajuan," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA