Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perpanjangan Jabatan KPU Daerah Batal, Perludem Dorong Pembentukan Timsel Independen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 01 Juni 2022, 11:49 WIB
Perpanjangan Jabatan KPU Daerah Batal, Perludem Dorong Pembentukan Timsel Independen
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati/Net
rmol news logo Perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota urung dilakukan karena alasan regulasi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat, kendala regulasi dalam memperpanjang masa jabatan anggota KPU daerah sulit diakali.

Pasalnya, apabila kepemimpinan KPU RI periode 2022-2027 ingin mempertahankan gagasan pendahulunya untuk perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah, yang paling mungkin dilakukan adalah mengubah satu pasal di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Karena diketahui, pada Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu dinyatakan; "masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabata pada tingkatan yang sama."

"Kalau sekarang mau ubah UU Pemilu sudah terlalu mepet dengan tahapan pemilu, lalu pasti akan ada pembahasan isu-isu yang lainnya. Di mana selama ini pembahasan UU Pemilu pasti memakan waktu yang lama," jar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/6).

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Perludem yang kerap disapa Ninis ini lebih mendorong integritas dan profesionalisme kerja KPU RI dalam membentuk tim seleksi (Timsel) anggota KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Harus dimulai dari pemilihan timselnya. Timselnya harus berintegritas dan independen agar bisa mendapatkan penyelenggara yang berintegritas pula," tuturnya.

Di samping itu, Ninis juga meminta proses seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa memenuhi kriteria yang diamanatkan UU Pemilu. Misalnya, soal keterwakilan 30 persen perempuan paling sedikit dalam struktur kepemimpinan KPU.

"Lalu jangan ada favoritisme terhadap organisasi tertentu. Dan yang tidak kalah penting adalah memastikan keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu," demikian Ninis.

Pada Senin lalu (30/5), 7 Komisioner KPU RI periode 2022-2027 beraudiensi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Mereka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, KPU RI menyampaikan akan tetap melakukan proses seleksi anggota atau komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya saat tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebutkan, ada sekitar 16 keanggotaan KPU di tingkat provinsi termasuk seluruh kabupaten/kota di dalamnya yang habis masa jabatannya mulai tahun 2023.

Keputusan yang diambil Hasyim tersebut berubah dari sikap Ketua KPU RI periode 2017-2022 Ilham Saputra, yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.

Saat itu, Ilham mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diperpanjang. Dia beralasan, perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah penting dilakukan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang tengah berjalan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA