Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tetap Berprestasi Meski Pegawai Berstatus ASN, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 35,9 T

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 Juni 2022, 16:44 WIB
Tetap Berprestasi Meski Pegawai Berstatus ASN, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 35,9 T
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net
rmol news logo Satu tahun pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), berbagai capaian turut diraih. Salah satunya, berhasil menyelamatkan keuangan negara atau daerah senilai Rp 35,9 triliun.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK tepat satu tahun melaksanakan pelantikan pegawainya untuk beralih menjadi pegawai ASN. Selama setahun itu pula, KPK terus melakukan pengembangan bagi para pegawainya.

"KPK memaknai secara utuh bahwa peralihan status pegawai KPK tidak sekadar pada aspek formil saja, namun juga mencakup substansiilnya," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (1/6).

Sehingga kata Ghufron, alih pegawai KPK menjadi ASN adalah semangat dan komitmen kebangsaan bahwa jiwa pegawai KPK adalah jiwa Pancasila yang memahami perbedaan dan kebhinnekaan dalam rumah besar Indonesia. Yakni, demi perwujudan Indonesia yang adil dan makmur, dengan bersinergi kepada segenap komponen bangsa, baik dari unsur ASN lainnya maupun elemen bangsa Indonesia seluruhnya.

"Peralihan ini diawali dengan memberikan pemahaman dan wawasan tentang ASN bagi seluruh pegawainya, KPK bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan kegiatan orientasi dan pembekalan," kata Ghufron.

Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Kementerian PAN-RB untuk menggelar sharing knowledge "Peraturan ASN", diikuti kegiatan bimbingan teknis PP 53/2010 tentang Disiplin PNS; sosialisasi PP 94/2021 tentang Disiplin PNS; workshop jabatan fungsional auditor dan penilaian angka kredit; serta kegiatan sosialisasi lainnya terkait larangan, kewajiban dan disiplin PNS.

Kemudian untuk menjadi dasar penerapan jabatan fungsional di KPK, telah disahkan Permenpan 53-56/2021 tentang Jabatan Fungsional PTPK, Jabatan Fungsional Penyidik, Jabatan Fungsional Penyelidik dan Jabatan Fungsional Pranata.

Sebagai turunan Permenpan tersebut kata Ghufron, KPK selanjutnya menerbitkan Peraturan Pimpinan (Perpim) 02/2022 tentang Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Jabatan Administrator dan Jabatan Pimpinan Tinggi KPK, serta Perpim 04/2022 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional KPK.

Sedangkan pada jabatan fungsional instansi pembina, KPK telah melantik 43 pegawai yang terdiri dari pejabat fungsional asesor SDM aparatur, analis SDM aparatur, pranata SDM aparatur, auditor, dan analis pengelolaan keuangan APBN pada 20 Mei 2022 lalu.

Terdapat pula 29 pegawai yang sedang dalam proses pengangkatan dan 884 pegawai dalam proses Bimtek, sertifikasi, serta ujian kompetensi.

"Dalam memperkuat sumber daya manusianya, KPK selain mengangkat para pegawainya beralih status menjadi ASN, juga mengisi sejumlah jabatan dari instansi lain, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kepolisian, serta Kejaksaan," jelasnya.

Kemudian pada 31 Mei 2022 kemarin, KPK juga telah melantik 23 penyelidik dan 5 penyidik yang bersumber dari berbagai instansi. Para penyelidik dan penyidik tersebut akan bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini tentu juga dibutuhkan harmonisasi peraturan untuk mendukung pelaksanaannya," katanya.

Tercatat, selama 2021-2022, KPK telah menerbitkan berbagai peraturan. Yaitu, Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN; Perkom 3/2021 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern; Perkom 6/2021 tentang Perubahan atas Perkom 6/2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Selanjutnya, Perkom 11/2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja KPK; Perkom 14/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai di Lingkungan KPK; Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK; Perkom 2/2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrator KPK; dan Perkom 4/2022 tentang Kampus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional di Lingkungan KPK.

Beralih statusnya pegawai KPK menjadi ASN tersebut kata Ghufron, secara otomatis juga menjadikan semua pegawai berhimpun dalam satu wadah bersama yaitu Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Korpri). Hal itu sesuai amanat UU 5/2014 pada Pasal 126.

KPK kemudian mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri KPK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 24/KU/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Korpri KPK Masa Bakti 2021-2026.

Korpri KPK, masih kata Ghufron, berkomitmen dapat memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi yang selaras dengan semangat Korpri yang tertuang dalam Panca Prasetya Korpri, khususnya pada poin kelima, yaitu menegakkan kejujuran, keadilan, disiplin, meningkatkan kesejahteraan, dan profesionalisme.

"Pengembangan dan penguatan kelembagaan KPK ini selain sebagai tindak lanjut UU 19/2019 yang mengamanahkan bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN, juga untuk mendukung pelaksanakan tugas pemberantasan korupsi yang independen," terang Ghufron.

Selain itu sambung Ghufron, dalam proses peralihan tersebut, selama 2021, KPK tetap mencatatkan capaian kinerja. Yaitu, melalui strategi penindakan, menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkrah, dan 94 eksekusi putusan pengadilan.

"Dengan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar," kata Ghufron.

Selanjutnya melalui strategi pencegahan, KPK melakukan kajian optimalisasi penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi; kajian tata kelola bantuan sosial reguler: program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4 atau melebihi target yang dicantumkan dalam RPJMN sebesar 70.

Kemudian melalui strategi pendidikan, KPK berkomitmen membangun budaya antikorupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, di antaranya melalui program Politik Cerdas Berintegritas, Desa Antikorupsi, Paku Integritas, serta anti-corruption film festival.

"Kemudian melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelamatkan keuangan negara/daerah sejumlah total Rp 35.965.210.077.508," ungkap Ghufron.

Dari pencapaian itu kata Ghufron, KPK meyakini bahwa menjadi ASN justru menjadi peluang baru dalam pemberantasan korupsi, melalui berbagai strategi dan kolaborasi, dengan tetap menjaga independensi lembaga.

Di mana, KPK tidak hanya mengedepankan salah satu strategi pemberantasan korupsi saja, namun memberikan bobot yang proporsional terhadap ketiga strategi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"Kami meyebutnya dengan istilah 'Trisula Pemberantasan Korupsi' yang dijalankan secara simultan, terintegrasi satu sama lain, serta mewujudkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Sehingga tercipta sebuah orkestrasi pemberantasan korupsi," katanya.

"Akhirnya, dengan terus merawat harapan, semoga amanat dan berbagai tugas baru yang diemban, dapat dilaksanakan sebaik-baiknya demi memenuhi harapan dan cita-cita rakyat mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bebas dari korupsi," pungkas Ghufron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA