Besaran bantuan yang diberikan masing-masing parpol berbeda-beda, disesuaikan dengan proporsional perolehan suara. Meski demikian, bantuan untuk parpol tahun ini mengalami beberapa perubahan ketentuan oleh pemerintah pusat.
"Ada beberapa perubahan yakni bantuan ini sepenuhnya milik parpol, sehingga jika ada kesalahan dari penggunaan bantuan tersebut maka tetap masuk ke rekening parpol tersebut bukan masuk kas daerah. Apabila bantuan ini tidak habis di tahun 2022 maka tidak dikembalikan lagi ke kas daerah, melainkan bisa digunakan lagi di tahun 2023," papar Wakil Walikota Semarang, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Perubahan tersebut memang dinilai lebih fleksibel dibanding dengan aturan pada tahun sebelumnya. Ita, sapaan akrabnya, berharap dengan adanya perubahan tersebut maka masing-masing parpol bisa menggunakan dana tersebut dengan lebih fleksibel tanpa perlu takut dikejar tahun anggaran.
Lebih lanjut, Ita menjelaskan, besaran bantuan kali ini naik hampir 2 kali lipat. Tahun sebelumnya senilai Rp3 ribu per satu suara, untuk tahun ini Rp5 ribu per satu suara.
Dia menyebut, untuk tahun-tahun selanjutnya besaran bantuan akan disesuaikan dengan APBD yang dimiliki Pemerintah Kota Semarang.
"Pemberian bantuan ini angka minimalnya Rp1.500 per satu suara dan tidak ada batas atasnya, kalau memang APBD sudah pulih mungkin dari Pak Wali bisa ada kebijakan untuk menaikan angkanya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono menambahkan, pemberian bantuan baru diberikan pada pertengahan tahun 2022 karena menunggu hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mekanismenya memang bantuan bisa diserahkan setelah diaudit oleh BPK, sudah keluar hasilnya dan tidak ada masalah maka bisa dicairkan," jelas Sapto.
Sapto menyebutkan, pemberian bantuan kepada parpol ini dalam rangka pembangunan demokrasi Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.