Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Hibah Siak Mandek di Kejati Riau, CERI Minta Jamwas Turun Tangan atau Diambil Alih KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 04 Juni 2022, 17:02 WIB
rmol news logo Meski sudah ratusan saksi yang menjalani pemeriksaan, kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak periode 2011-2019 tak kunjung ada tersangka. Bahkan, lambannya kasus ini telah memicu keresahan tersendiri di masyarakat.

Untuk itu, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap jajaran Kejaksaan Tinggi Riau.

Terlebih, skandal korupsi tersebut dianggap telah menimbulkan keresahan masyarakat Riau lantaran diduga melibatkan Gubernur Riau Syamsuar, yang merupakan Bupati Kabupaten Siak pada periode tersebut.

"Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran mesti mendapatkan penguatan dan pengawasan dari Jamwas Kejagung dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah ini lantaran kasus ini sudah menjadi keresahan bagi masyarakat Riau," kata Yusri Usman kepada wartawan, Sabtu (4/5).

Lebih lanjut Yusri menyampaikan, jika Jamwas Kejagung tidak turun melakukan pengawasan, maka pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atau mengambil alih perkara tersebut.

"Kami melihat ada yang janggal dengan penanganan dugaan korupsi dana Bansos dan Hibah ini di Kejati Riau. Sebab sudah lebih 900 orang yang sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Adpidsus Kejati Riau, tapi sampai sekarang kami tidak melihat ada penetapan tersangka, sehingga marak timbul demo demo," ulas Yusri.

Selain itu, Yusri mengaku sangat menyayangkan kasus tersebut mencuat lantaran terkait dengan anggaran negara yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan membutuhkan. Tetapi justru "dimakan' oleh oknum-oknum yang rakus dan tega makan jatah orang miskin.

"Sangat tidak patut sekali tentunya jika uang negara yang semestinya untuk masyarakat miskin yang membutuhkan malah dikorupsi, harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya," tegas Yusri.

Temuan BPK

Terkait dana hibah Pemkab Siak tersebut, Yusri menuturkan, dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau yang dipegang CERI, setidaknya untuk anggaran Pemkab Siak tahun 2011, 2012, dan 2013, BPK telah menyatakan temuan pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013.

"Dalam temuan BPK itu disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a tahun 2012. Di mana hal tersebut menurut BPK mengakibatkan alokasi pemberian hibah tahun 2011, 2012, dan 2013 yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat berkurang sebesar Rp 56 miliar lebih," ungkap Yusri.

Selain itu, BPK juga tegas menyatakan, setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah.

"Pada LHP BPK tahun 2014, temuan serupa kembali muncul dan menjadi catatan BPK," tutup Yusri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA