Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rizal Ramli: Sumber Korupsi Terbesar di Indonesia adalah Threshold

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Juni 2022, 15:47 WIB
Rizal Ramli: Sumber Korupsi Terbesar di Indonesia adalah Threshold
Tokoh senior DR. Rizal Ramli/Net
rmol news logo Ambang batas pencalonan pemimpin atau threshold merupakan sumber korupsi terbesar di Indonesia. Threshold pula yang membuat demokrasi Indonesia melenceng ke demokrasi kriminal.

Begitu tegas tokoh senior DR. Rizal Ramli lewat akun Twitter pribadinya, Senin (6/6).

“Sumber korupsi paling besar di Indonesia adalah threshold (ambang batas 20 persen),” ujarnya.

Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur ini menegaskan bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak pernah mengatur keberadaan ambang batas pencalonan tersebut. Tapi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sistem yang menjadi basis dari demokrasi kriminal itu dipertahankan.

“Semakin parah sudah jadi Mahkamah Keluarga,” tegasnya.

Demokrasi kriminal yang dimaksud Rizal Ramli adalah keberadaan threshold yang kemudian membuat calon gubernur, bupati, walikota, hingga presiden harus bisa mengantongi syarat suara dari partai. Lazimnya, untuk mendapatkan syarat itu ada upeti yang harus dibayar.

Berdasarkan riset yang dilakukan mantan Menko Kemaritiman itu, upeti untuk mencalonkan gubernur mencapai Rp 300 miliar. Sementara bupati atau walikota Rp 60 miliar, sedang untuk jadi presiden pasti lebih dari itu.

Akhirnya untuk memenuhi itu semua, para calon minta bantuan pada cukong. Imbalannya, pemberian konsesi hutan dan tambang, yang semua itu merusak Indonesia.

“22 dari 34 gubernur masuk penjara. 128 walikota bupati masuk penjara. Itu kan bukan oknum, tapi sistem,” tegasnya.

“Sumber korupsi terbesar di Indonesia itu threshold. Makanya Ketua KPK Pak Firli setuju dienolin (0 persen),” demikian Rizal Ramli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA