Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rizki Sadig: Jangan Sekadar Bisa, Penggunaan Media Digital Harus Disertai Pemahaman Aturan Turunannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 07 Juni 2022, 00:49 WIB
Rizki Sadig: Jangan Sekadar Bisa, Penggunaan Media Digital Harus Disertai Pemahaman Aturan Turunannya
Anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Rizki Sadig/Net
rmol news logo Berinteraksi di dunia maya di era tranformasi digital yang kian cepat, sudah menjadi satu kebiasaan baru yang tidak bisa ditinggalkan masyarakat hari ini.

Bahkan, kata anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Rizki Sadig, di masa yang akan datang dapat menjadi hal yang primer. Maka, hal tersebut merupakan kesempatan bagi kita khususnya generasi muda untuk menggunakan media digital secara maksimal.

“Kita harus mencoba menguasai digital secara optimal, baik perkembangan teknologi itu seperti apa, peraturan perundang-undangannya seperti apa, dan batasan-batasannya seperti apa," kata Rizki Sadig dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Kreatif dan Produktif Manfaatkan Dunia Digital”, Senin (6/6).

Kata legislator PAN ini, menggunakan media digital jangan sekadar bisa memakai. Tetapi, harus tahu regulasi agar media digital tidak berujung pada masalah hukum.

"Jangan menjadi pribadi yang hanya sekedar mengoperasikan penggunaan digital, tetapi juga turunannya, baik itu peraturan perundang-undangan, apa yang bisa dikembangkan, ataupun ikut forum-forum seperti ini. Serta jangan pernah lelah untuk belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan," katanya.

Dia menambahkan, dalam menyesuaikan perkembangan zaman yang teknologinya akan semakin berkembang pesat tentunya akan berdampingan dengan hal-hal negatif. Sebab itu, ia mengajak untuk memanfaatkan dunia digital pada hal-hal yang produktif dan kreatif.

“Jadikan dunia digital ini untuk memanfaatkannya pada hal-hal yang produktif, yaitu hal-hal baik yang sifatnya jangka panjang. Jangan sampai hanya untuk ikut-ikutan saja," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA