Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mempertanyakan kaitan gugatan ke MK dengan gerakan
people power sebagaimana disampaikan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti beberapa waktu lalu.
"Ketua DPD La Nyalla menarasikan jika gugatan terkait
presidential threshold ditolak MK kemudian rakyat ingin
people power, dirinya tidak berhak menghalangi. Ini narasi macam apa?" kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6).
Sebagai WNI dan pejabat negara, kata dia, Ketua DPD RI harusnya memahami MK sebagai produk konstitusi, di mana keputusannya bersifat final mengikat dan wajib dipatuhi.
Apalagi jika gerakan
people power tersebut ditujukan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bagi Partai Garuda, kedudukan MK sebagai lembaga yudikatif sejauh ini tidak bisa diintervensi oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
"Mungkin beliau pikir MK itu berada di bawah kekuasaan Jokowi, di lembaga eksekutif. Apa urusannya putusan MK dengan pemerintahan Jokowi?" tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: