Namun demikian, pemecatan yang dilakukan Gerindra ini tak otomatis membuat status Mohamad Taufik duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ikut dicabut.
Sebab, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, orang yang sudah dipilih oleh rakyat untuk menjadi wakil rakyat tidak bisa dipecat oleh partai politik.
"Jika memakai yurisprudensi yang saya menangkan maka yang bersangkutan tetap bisa menjadi anggota dewan! Partai politik hanya mencalonkan, rakyat yang memilih! Inilah kedaulatan rakyat!" kata Fahri seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (8/6).
Mantan Wakil Ketua DPR itu menilai, dalam negara demokrasi pemecatan kader partai yang sedang menjadi pejabat publik tidak otomatis membuat kader partai tersebut berhenti dari jabatan publik yang diembannya.
"Sebab keanggotaan partai tak otomatis membuat seseorang menjadi pejabat publik, seperti dalam kasus negara-negara komunis," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: