Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama 10 Tahun Putus 1.962 Perkara, DKPP: Penyelenggara Pemilu Rentan Langgar Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 08 Juni 2022, 19:20 WIB
Selama 10 Tahun Putus 1.962 Perkara, DKPP: Penyelenggara Pemilu Rentan Langgar Kode Etik
Anggota DKPP Ida Budhiati/Net
rmol news logo Perkara dugaan pelanggaran kode etik yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama 10 tahun terakhir mencapai ribuan.

Anggota DKPP Ida Budhiati menjelaskan, sejak 12 Juni 2012 hingga 8 Juni 2022 DKPP mencatat jumlah perkara yang diputus mencapai 1.962 dari total aduan yang masuk sebanyak 7.942.

"Secara kumulatif 10 tahun, DKPP selalu konsisten bahwa perkara yang ditetapkan untuk disidangkan selalu di bawah 50 persen," ujar Ida saat ditemui dalam acara Refleksi DKPP Periode 2017-2022 di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Menurut Ida, banyaknya angka aduan dan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang diputus oleh DKPP, menandakan penyelenggara pemilu di Indonesia rentan terhadap dugaan pelanggaran yang dilihat masyarakat.

"Penyelenggara Pemilu kita rentan terhadap menjaga kehormatan," tuturnya.

Maka dari itu, Ida menyatakan bahwa kehadiran DKPP yang berdiri sejak tahun 2012 adalah untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita juga enggak rela kalau penyelenggara Pemilu dituduh-tuduh tanpa bukti yang cukup. Maka dari itu DKPP menjaga marwah penyelenggara, dan putusannya lebih banyak memberikan edukasi," katanya.

"Jadi, DKPP ini jangan dilihat sebagai lembaga yang seram. Kami ini bukan sekadar memberhentikan orang," demikian Ida. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA