Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DKPP Periode 2017-2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 10 Juni 2022, 23:40 WIB
Jokowi Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DKPP Periode 2017-2022
Ilustrasi DKPP/Net
rmol news logo Masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 diperpanjangan Presiden Joko Widodo.

Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 63/P/2022 tentang Perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 dari unsur tokoh masyarakat,Rabu (8/10).

Dalam beleid tersebut dijelaskan, perpanjangan masa jabatan lima Anggota DKPP periode 2017-2022 dikarenakan proses pengusulan anggota DKPP periode 2022-2027 masih belum selesai dikerjakan DPR RI.

"Maka untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP, perlu memperpanjang masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat," tulis beleid tersebut.

Lima Anggota DKPP periode 2017-2022 yangd iperpanjang masa jabatannya antara lain, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.

Dalam poin kedua Keppres ini disebutkan, perpanjangan masa jabatan kelima anggota DKPP tersebut ditetapkan selama 3 bulan.

"Berlaku selama 3 bulan terhitung mulai tanggal 12 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keppres Pengangkatan anggota DKPP periode 2022-2027," demikian bunyi beleid ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA