Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sehari Jelang Mulai Tahapan, KPU Perlu Secara Massif Sosialisasi Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 13 Juni 2022, 04:59 WIB
Sehari Jelang Mulai Tahapan, KPU Perlu Secara Massif Sosialisasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024/Net
rmol news logo Jelang dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada Selasa besok (14/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diingatkan untuk melakukan sosialisasi peraturan KPU secara massif kepada masyarakat. Sosialisasi yang dimaksudkan adalah terkait informasi tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/6).

Menurut Neni, sosialisasi perlu dilakukan bukan hanya pada penyelenggara Pemilu, tetapi peserta Pemilu dan masyarakat luas. Dengan demikian, masyarakat akan memahami bahwa dalam 20 bulan mendatang sudah memasuki masa tahapan pemilu hingga 14 Februari 2024.

"Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai proses tahapan penyelenggaraan Pemilu yang akan berlangsung dan dimulai pada 14 juni 2022," demikian kata Neni.

Lebih lanjut, Neni menyarankan pada KPU agar bergegas melakukan persiapan pelaksanaan Pemilu. Salah satu tahapan yang penting, kata Neni adalah jelang pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Ia berharap, KPU segera menyusun dan mengatur pelaksanaan teknis tahapan, khususnya PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Dalam pandangannya, hal itu menjadi sangat krusial. Meski demikian, ia meminta KPU tidak tergesa-gesa dalam menyusun aturan tahapan teknis pendaftaran partai politik peserta Pemilu.

"Persiapan bisa lebih dilakukan dengan lebih matang," demikian Neni mengingatkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA