Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Guspardi Gaus Minta Putusan MK Soal PJ Kepala Daerah Boleh TNI-Polri Dijelaskan Rinci

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 13 Juni 2022, 21:05 WIB
Guspardi Gaus Minta Putusan MK Soal PJ Kepala Daerah Boleh TNI-Polri Dijelaskan Rinci
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan masyarakat keliru menangkap landasan pemerintah memutuskan anggota TNI-Polri boleh ditunjuk sebagai PJ Kepala Daerah lantaran ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur aturan tersebut.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menghormati pernyataan Mahfud MD ini, dan menyebut pemerintah tidak keliru ketika menunjuk TNI dan Polri sebagai PJ Kepala Daerah.

"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur Pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," kata Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/6).

Menurutnya, tujuan meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tafsir yang mengatur Pj kepala daerah dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada agar tidak terjadi beda penafsiran.

"Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak,” imbuhnya.

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan dalam regulasi itu tidak secara spesifik mengatur mekanisme pengangkatan penanggung jawab kepala daerah.

Dalam Pasal 201 Ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, dalam Ayat (11), disebutkan untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

"UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri,” katanya.

Lebih lanjut UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah dari unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya yang nantinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.

"Oleh karena itu, silahkan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat,” demikian Guspardi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA