Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Bakal Koordinasi dengan Bawaslu Soal Laporan Partai Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 13 Juni 2022, 21:26 WIB
KPU Bakal Koordinasi dengan Bawaslu Soal Laporan Partai Buruh
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap/RMOL
rmol news logo Laporan Partai Buruh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya yang terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait dengan laporan Partai Buruh yang menganggap terbitnya PKPU 3/2022 merupakan pelanggaran pemilu.

"Saya rasa kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk bisa mendapat substansi laporan dan untuk kita respon sesuai kewenangan kita," ujar Parasadaan saat ditemui di Bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Menurut Parsadaan, laporan yang disampaikan Partai Buruh ke KPU juga sama halnya dengan yang disampaikan kepada pihaknya pada saat audiensi di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis lalu (9/6).

Maka dari itu, kata dia, KPU masih akan menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak Partai Buruh dan juga Bawaslu RI.

"Masih kita tunggu ya. Kemarin sudah kita terima (laporannya) ketika beraudiensi," demikian Parsadaan.

Pelaporan yang disampaikan Partai Buruh disampaikan Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Said mengatakan, PKPU 3/2022 tentang Tahapn dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang baru diundangkan pada Kamis lalu (9/6) menunjukkan ketidaksiapan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di 2024 nanti.

Pasalnya, salah satu materi pengaturan masa tahapan merugikan Partai Buruh, yakni terkait masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari yaitu dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selain itu, Partai Buruh juga mempersoalkan ketiadaan rincian jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, jadwal verifikasi administrasi, verifikasi faktual, jadwal sengketa verifikasi, proses pencalonan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA