Aqil menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal.
"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," demikian kata Aqil, Senin (13/6).
Imbauan Aqil ia sampaikan menanggapi usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang mengusulkan agar masakan padang yang ada di berbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).
"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.
Ia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal," tuturnya.
Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah.
Aqil menjelaskan bagi para pelaku usaha cukup mengakses laman ptsp.halal.go.id. Dengan mengunjungi itu para pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran sertidikasi halal.
"Panduannya pun cukup jelas di sana," pungkas Aqil.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: