Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II DPR Putuskan 3 Calon Anggota DKPP 2022-2027, Ada Mantan Komisioner KPU dan Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 Juni 2022, 00:21 WIB
Komisi II DPR Putuskan 3 Calon Anggota DKPP 2022-2027, Ada Mantan Komisioner KPU dan Bawaslu
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Penunjukkan figur pengganti Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah ditentukan Komisi II DPR RI. Ada 3 nama yang akan disetor kepada Presiden Joko Widodo.

"Iya betul, tadi sudah disampaikan di Komisi II di Rapat Internal Komisi," ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (13/6).

Guspardi menerangkan, mekanisme penunjukkan anggota DKPP yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu mengamanahkan DPR RI memilih 3 nama. Kemudian dari pemerintah, dalam hal ini presiden 2 nama.

Guspardi membenarkan bahwa 3 nama yang dipilih Komisi II DPR RI ialah mantan Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mantan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, dan Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah.

"Iya (tiga nama itu yang ditunjuk Komisi II DPR RI). Jadi di Rapat Paripurna besok jam 1 (siang) dibacakan," katanya.

Lebih lanjut, Guspardi menuturkan bahwa pilihan Komisi II DPR RI yang dijatuhkan kepada tiga nama tersebut karena melihat kompetensi yang mereka miliki.

Ada banyak faktor dari sekian banyak (nama calon anggota DKPP) yang muncul. Kan orang berpengalaman semua ini di kepemiluan. Mereka kan di DKPP tentu harus paham seluk-beluk yang berkaitan dengan kepemiluan," tandas Guspardi.

Pemilihan yang dilakukan Komisi II DPR RI ini dilakukan untuk mengisi kursi Anggota DKPP periode 2017-2022 yang habis masa jabatannya pada 14 Juni 2022 lalu.

Sehingga nantinya, mereka yang terpilih akan menjabat sebagai Anggota DKPP periode 2022-2027. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA