Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KNPI Desak Pemerintah Tetapkan PMK sebagai Wabah Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 14 Juni 2022, 02:41 WIB
KNPI Desak Pemerintah Tetapkan PMK sebagai Wabah Nasional
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KNPI Ryano Pandjaitan/Net
rmol news logo Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta Pemerintah segera menetapkan kasus penyebaran penyakit mulut dan kuku sebagai wabah nasional.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KNPI Ryano Pandjaitan menyerukan agar pemerintah menyikapi serius wabah PMK yang kini tengah mewabah di Indonesia. PMK ini sudah berdampak luas, membuat banyak ternak mati, dan akhirnya berdampak pada nasib para peternak.

Sampai saat ini sudah banyak peternak, besar maupun kecil yang merugi akibat penyakit ini.

“Kami meminta pemerintah segara menetapkan status wabah nasional agar penanganan ini bisa lebih maksimal dan dari pemerintah pusat punya kendali dalam penanganan wabah ini. Kami sudah melihat banyak sekali peternak kecil maupun besar yang terdampak karena wabah PMK,” kata Ryano.

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kini telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia per 22 Mei 2022, dari sebelumnya 15 provinsi.

Keenam belas provinsi yang memiliki kasus PMK antara lain adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Riau dan Sumatra Utara.

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat telah ada 82 kabupaten dengan 5,45 juta ekor hewan yang terkena PMK atau mencapai 39,4 persen dari total hewan ternak nasional pada akhir 2021.

Sebaran penyakit PMK dengan jumlah sapi dan kerbau positif PMK di Jawa Timur adalah 2.569.774 dari total 5.263.624; Jawa Tengah 788.150 dari total 2.066.457; Sumatera Utara 492.139 dari total 1.032.644 dan Jawa Barat 396.364 dari total 819.993.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA