Langkah itu dilakukan setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 resmi diundangkan.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengatakan, dengan terbitnya PKPU itu pihaknya terus melakukan telaah dan mempelajari tahapan Pemilu 2024. Namun sosialisasi sudah pasti dilakukan.
"Kami segera lakukan sosialisasi dengan stakeholder di Jawa Timur tentu saja, agar masyarakat lebih memahami tahapan Pemilu 2024," kata Rozaq diberitakan
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/6).
Sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat bakal digencarkan melalui berbagai upaya. Mulai dari penggunaan
platform media, secara langsung dan berbagai upaya lain.
"Kami memakai berbagai media, baik medsos, tatap muka, maupun dengan berbagai mitra kerja sama. Harapannya sosialisasi bisa masif terkait tahapan Pemilu 2024," urainya.
Pada tahapan terdekat adalah perencanaan anggaran dan penyusunan regulasi terkait dengan sosialisasi penyelenggaraan pemilu, yaitu tanggal 14 Februari 2024. Mantan Komisioner KPU Sampang itu mengungkapkan, tahapan itu merupakan domain pusat.
"Tapi, beberapa data terkait perencanaan anggaran yang diusulkan kabupaten/kota dan provinsi. Kami telah mengusulkan. Karena memang sementara ini sesuai dengan undang-undang, anggaran Pemilu bersumber dari APBN," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: