Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masriadi Pasaribu: Wacana Membubarkan KPK Didasarkan pada Logika Ngaco

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Juni 2022, 13:48 WIB
Masriadi Pasaribu: Wacana Membubarkan KPK Didasarkan pada Logika Ngaco
Ilustrasi/Net
rmol news logo Hasil Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi berada di urutan ke-6 dari 10 lembaga negara yang diuji.

Dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain, tingkat kepercayaan terhadap KPK masih kalah dari Pengadilan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Buntut dari survei tersebut, usulan pembubaran KPK serta anggarannya dilebur ke Kejaksaan Agung mengemuka. Seperti yang diembuskan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, dan Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

“Saya kira ini logika ngaco, cenderung menyesatkan, memberi tafsir keliru atas hasil survei untuk membubarkan lembaga negara,” kata pengamat dan praktisi hukum, Masriadi Pasaribu, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/6).

Menurutnya, hasil survei Indikator sama sekali tidak menyimpulkan bahwa KPK lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya masyarakat. Survei itu juga tidak menegaskan tingkat kepercayaan terhadap KPK masuk ke dalam kategori rendah.

“Kalau dibaca seksama datanya, tingkat kepercayaan KPK enggak jauh beda kok dengan Kejagung dan Pengadilan, sekitar 60 persen. Apakah itu rendah? Kalau disebut rendah, dan kita pakai untuk bubarkan lembaga, ya berarti semuanya saja dibubarin,” jelasnya.

Dia menambahkan, tidak sulit untuk menangkap adanya upaya permainan opini terkait data hasil survei. Terlebih hasil survei sudah dipaparkan secara gamblang oleh Direktur IPI, Burhanuddin Muhtadi, beberapa waktu lalu.

“Bukan surveinya yang salah, tapi framing sebagian pihak itu yang seolah-olah KPK sudah tidak dipercaya,” tegasnya.

Di luar persoalan tersebut, Masri merasa heran dengan perilaku segelintir orang yang berupaya membangun opini pembubaran KPK atas dasar hasil survei.

Dalam pandangannya, opini tersebut tidak rasional. Mengingat survei adalah metode mengukur persepsi publik yang bersifat dinamis, bukan alat membubarkan lembaga.

“Bernegara ada tata aturannya, enggak bisa main hantam. Parpol dan DPR dari dulu paling rendah surveinya (tingkat kepuasan dan kepercayaan), apakah kemudian mau dibubarkan? Enggak bisa begitu,” jelasnya.

Lagipula, sambung advokat dari kantor hukum Masriadi dan Renhad Pasaribu itu, hingga saat ini KPK masih mencatatkan peranan penting dalam kerja pemberantasan korupsi.

“Hampir 500 miliar kerugian negara disetor KPK ke kas negara tahun 2021. Dan permulaan tahun ini 250 miliar,” terangnya.

Selain itu, hingga Juni 2022, sudah 6 kepala daerah yang ditangkap KPK. Berbagai strategi dan program pencegahan korupsi pun terus digalakan dengan menyasar lembaga pemerintah, partai, hingga desa-desa.

“Lebih baik jadikan hasil (survei) itu untuk mendorong peningkatan kinerja serta kolaborasi antarpenegak hukum,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA