Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Pajak, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Juni 2022, 19:34 WIB
Kasus Suap Pajak, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara
Dua mantan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam perkara suap pajak/RMOL
rmol news logo Dua mantan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam perkara suap pajak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wawan Ridwan selama sembilan tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Majelis Hakim.

Sementara itu, untuk terdakwa Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak dipidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, kedua terdakwa, baik Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak maupun Alfred juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti.

Untuk Wawan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 (Rp 2,3 miliar) subsider satu tahun penjara. Sedangkan untuk Alfred, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8.237.292.900 (Rp 8,2 miliar) subsider dua tahun kurungan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, JPU menuntut Wawan dengan pidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Sedangkan Alfred, tim JPU menuntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Wawan dan Alfred dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah berupa uang dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), serta PT Link Net.

Dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations, masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.687.500.000 (Rp 1,687 miliar) atau setara dengan 168.750 dolar Singapura.

Selanjutnya dari wajib pajak PT Jhonlin Baratama masing-masing terdakwa menerima uang sebesar 437.500 dolar Singapura atau setara Rp 4,375 miliar.

Kemudian dari wajib pajak PT Bank Panin, terdakwa Wawan dan terdakwa Alfred menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang keseluruhannya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, dan diserahkan kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.

Lalu, dari delapan wajib pajak, yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net, masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.036.250.000 (Rp 1,036 miliar) atau setara 71.250 dolar Singapura, dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 625 juta. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 2.373.750.000 (Rp 2,373 miliar).

Selanjutnya dari PT Gunung Madu Plantations, para terdakwa menerima fasilitas tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sebesar Rp 448 ribu. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 1.042.900.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka masing-masing terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 8.437.292.900 (Rp 8,4 miliar).

Wawan dan Alfred dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama.

Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sedangkan khusus tambahan untuk terdakwa Wawan, juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Ketiga, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Keempat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA