Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komisi II DPR RI: Durasi 75 Hari Cara Kami Tata Ulang Berkampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 15 Juni 2022, 00:10 WIB
Ketua Komisi II DPR RI: Durasi 75 Hari Cara Kami Tata Ulang Berkampanye
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Net
rmol news logo Durasi kampanye Pemilu Serentak 2024 yang akhirnya ditetapkan selama 75 hari diperjelas kembali maksud dan tujuannya oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Doli menjelaskan bahwa masa kampanye yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 sudah dibahas matang oleh kementerian/lembaga terkait.

"Itu (masa kampanye 75 hari) waktu yang paling efektif," ujar Doli dalam webinar Teras Politik Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "Kampanye 75 Hari, Siapa yang Diuntungkan", Selasa (14/6).

Doli menuturkan, durasi kampanye yang ditetapkan tersebut tidak memberikan kerugian sama sekali. Justru dengan ketetapan ini partai politik dan peserta pemilu dituntun sekaligus dituntut untuk mencari cara yang baru untuk kampanye.

"Karena itu kami punya pandangan yang sama. Kita ingin menata ulang, mengefisienkan cara baru atau metodologi atau cara kampanye yang baru yang lebih singkat," tuturnya.

Di samping itu, Doli juga memaparkan faktor lainnya yang membuat semua pihak bersepakat kampanye Pemilu Serentak 2024 hanya berlangsung selama 75 hari.

"Kenapa 75 hari? Karena masa kampanye itu back to back dengan tahapan lain. Pertama sengketa pencalonan, itu terkait putusan MA (Mahkamah Agung) dan Bawaslu (Bawadan Pengawas Pemilu)," paparnya.

"Kemudian kedua berkaitan dengan logistik. Artinya kita membutuhkan waktu, hingga akhirnya jatuh 75 hari," tandas Doli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA