Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muncul Isu Miring Peleburan KPK dan Kejagung, Pengamat: Logika Cenderung Menyesatkan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 16 Juni 2022, 00:16 WIB
Muncul Isu Miring Peleburan KPK dan Kejagung, Pengamat: Logika Cenderung Menyesatkan!
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Hasil Survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di urutan ke-6 dari 10 lembaga negara menjadi perbincangan hangat.

Akibatnya, timbul opini miring yang mengusulkan agar KPK dibubarkan dan anggarannya dilebur ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut praktisi hukum Masriadi Pasaribu opini miring itu cacat logika. Pasalnya, hasil survei Indikator sama sekali tidak menyimpulkan bahwa KPK lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya masyarakat.

“Saya kira ini logika ngaco, cenderung menyesatkan, memberi tafsir keliru atas hasil survei untuk membubarkan lembaga negara,” kata Masriadi dalam keterangannya, Rabu (15/6).

Terlebih, kata dia, hasil survei Indikator juga tidak mengkategorikan tingkat kepercayaan atas KPK masuk ke dalam kategori rendah.

“Kalau dibaca seksama datanya, tingkat kepercayaan KPK tidak  jauh beda kok dengan Kejagung dan Pengadilan, sekitar 60 persen. Apakah itu rendah? Kalau disebut rendah, dan kita pakai untuk bubarkan lembaga, ya berarti semuanya saja dibubarkan,” jelasnya.

Masardi menyatakan, tidak sulit untuk menangkap adanya upaya permainan opini atas data hasil survei. Terlebih hasil survei sudah dipaparkan secara gamblang oleh Direktur IPI Burhanuddin Muhtadi waktu lalu.

“Bukan surveinya yang salah, tapi framing sebagian pihak itu yang seolah-olah KPK sudah tidak dipercaya,” tegasnya.

Di luar persoalan tersebut, Masriadi merasa heran dengan perilaku segelintir orang yang berupaya membangun opini pembubaran KPK atas dasar hasil survei.

Dalam pandangannya, opini tersebut tidak rasional mengingat survei adalah metode mengukur persepsi publik yang bersifat dinamis, bukan alat membubarkan lembaga.

“Bernegara ada tata aturannya, tidak bisa main hantam. Parpol dan DPR dari dulu paling rendah surveinya (tingkat kepuasan dan kepercayaan), apakah kemudian mau dibubarkan? Tidak bisa begitu,” tuturnya.

Lagi pula, sambung advokat dari kantor hukum Masriadi dan Renhad Pasaribu itu, hingga saat ini KPK masih mencatatkan peran penting dalam kerja pemberantasan korupsi.

“Hampir 500 miliar kerugian negara disetor KPK ke kas negara tahun 2021. Dan permulaan tahun ini Rp 250 miliar,” terangnya.

Selain itu, sepanjang tahun 2022, tercatat hingga bulan Juni, sudah 6 kepala daerah yang ditangkap KPK. Berbagai strategi dan program pencegahan korupsi pun terus digalakkan dengan menyasar lembaga pemerintah, partai, hingga desa-desa.

“Lebih baik jadikan hasil (survei) itu untuk mendorong peningkatan kinerja serta kolaborasi antar penegak hukum,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA