Sebab, UU 17/2017 tentang Pemilu telah mengatur agar pejabat negara mundur jika hendak maju pilpres.
Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (17/6).
“Kalau menteri nantinya mau jadi capres/cawapres, menurut Pasal 170 UU Pemilu Nomor 7/2017, harus mundur dari jabatan,†ujarnya.
Jika para ketum parpol dan anggota kabinet itu mundur, maka Presiden Jokowi wajib mencari penggantinya lagi alias melakukan reshuffle.
Ketum parpol yang ada di kabinet, yang mau
nyalon, harus siap mundur dan presiden mesti adakan penggantian lagi agar pemerintahan tetap berjalan sampai dengan 20 Oktober 2024,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: