Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, sebuah kebijakan atau
legacy seharusnya tidak dihukum. Karena jika kebijakan dihukum, maka bisa berbahaya dan pejabat menjadi takut mengeluarkan kebijakan.
"Mestinya kalau memang tidak merugikan keuangan negara, sebaiknya dibebaskan, apalagi saya kira Alex Noerdin sudah banyak berjasa kepada daerah, bangsa, dan negara, jangan hanya mengeluarkan kebijakan lalu dipidana, bisa kacau hukum pemerintahan kita," ujar Saiful kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/6).
Sebaiknya, menurut Saiful, penegak hukum harus berhati-hati dalam memberikan vonis kepada pejabat, dan sudah seharusnya mengedepankan bagi mereka yang merugikan keuangan negara yang sangat fantastis, tidak terkesan receh.
"Karena publik akan menilai hal tersebut hanyalah sebuah pengalihan isu atau bahkan target untuk orang-orang tertentu saja," katanya.
Sehingga, Saiful menilai, Kejagung dan Mahkamah Agung seharusnya mengingat arahan Presiden Jokowi yang meminta agar penegak tidak mengkriminalisasikan kebijakan.
"Harusnya tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan seperti yang dilakukan oleh Alex Noerdin," terangnya.
Lanjutnya, jika kebijakan diadili, maka akan banyak pejabat yang berhadapan dengan hukum. Padahal, esensi dari kebijakan adalah hak yang melekat atas jabatan yang disandangnya.
"Kalaupun ada kekeliruan maka aspek penyelesaian bukan melalui hukum pidana apalagi tindak pidana korupsi, cukup misalnya saksi administrasi," pungkas Saiful.
Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2015 lalu pernah menyampaikan bahwa penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasikan kebijakan.
"Saya minta kepada semua aparat hukum agar jangan kriminalisasikan kebijakan. Harus ada diskresi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. Masalah perdata diselesaikan secara perdata, jangan dikriminalkan," kata Presiden Jokowi melalui tim komunikasi presiden di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2015.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: