Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sipol Sudah Bisa Diakses Parpol Mulai 24 Juni 2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 18 Juni 2022, 10:41 WIB
Sipol Sudah Bisa Diakses Parpol Mulai 24 Juni 2022
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Kholik/RMOL
rmol news logo Pendaftaran partai politik melalui Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa diakses pada akhir bulan ini.

Komisioner KPU RI, Idham Kholik menjelaskan, saat ini partai politik (parpol) tengah mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk proses pandaftaran melalui Sipol KPU.

"Tanggal 24 Juni Sipol secara online sudah dapat digunakan, dan saat ini parpol sedang mempersiapkan migrasi data dan bisa juga menginput form excel yang nanti bisa di-upload," ujar Idham saat ditemyi di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).

Selama sebulan penuh, kata Idham, proses pendaftaran parpol untuk menjadi peserta pemilu akan berlangsung. Nantinya KPU akan memverifikasi data yang disampaikan parpol ke dalam Sipol dan bagi yang lolos akan diumumkan KPU pada 29 Juli 2022.

"29 Juli, 30 Juli dan 31 Juli itu adalah masa pengumuman tahap pendaftaran parpol," urainya.

Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa jumlah partai yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM hingga 17 Februari 2022 sudah sebanyak 75 parpol.

"Tentuanya ada beberapa (tambahan) partai. Kami juga masih menunggu datanya, tapi yang jelas ada. Itu nanti ketika kami mendapatkan data resmi Kemenkumham akan segera dipublikasikan ke publik," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA