Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggaran Pemilu 2024 yang Teralokasi di DIPA Baru Rp 2,4 Triliun, KPU Ungkap Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 19 Juni 2022, 01:59 WIB
Anggaran Pemilu 2024 yang Teralokasi di DIPA Baru Rp 2,4 Triliun, KPU Ungkap Alasannya
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat/Net
rmol news logo Anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang sudah teralokasi di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sesuai kebutuhan tahun 2022, yakni sebesar Rp 8,6 triliun. Dari total kebutuhan tersebut, yang cair baru Rp 2,4 triliun.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, dari total Rp 8,06 triliun di antaranya dialokasikan untuk KPU Pusat 0,9 triliun, KPU Provinsi atau 34 satuan kerja Rp 1,3 triliun, dan KPU Kabupaten/Kota atau sebanyak 514 satker sebesar Rp 5,7 triliun.

"Yang sudah teralokasi pada DIPA KPU Tahun 2022 pada angka Rp 2,4 triliun atau masih kurang Rp 5,6 triliun," ujar Yulianto kepada wartawan, Sabtu malam (18/6).

Meski masih memiliki kekurangan yang cukup besar, Yulianto memastikan total anggaran KPU yang dibutuhkan untuk tahun 2022 akan dipenuhi oleh pemerintah.

"Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan Konsinyering dengan Komisi II DPR RI dan prinsipnya disetujui," paparnya.

Selain itu, Yulianto juga mengungkap penyebab anggaran yang diperlukan KPU belum dialokasikan sepenuhnya. Yakni, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menunggu penetapan tahapan Pemilu (PKPU Tahapan).

"Setelah penetapan PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut," katanya.

Meski begitu, KPU akan berupaya secara aktif mengejar kekurangan anggaran yang belum masuk ke dalam alokasi DIPA KPU.

Lebih lanjut Yulianto memaparkan, langkah pertama yang akan dilakukan KIU adalah meminta anggaran tambahan Tahun Anggaran 2022 kepada Menteri Keuangan berdasarkan persetujuan dari Komisi II dan Banggar DPR RI.

Langkah kedua, apabila disetujui, maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU dengan Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu terhadap detail anggaran tambahan, yang nanti hasilnya akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022.

"Terkait waktu kapan dapat dilakukan pembahasan dengan Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas," tandas Yulianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA