Melalui skema tersebut, pembangkit listrik tenaga batubara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan.
Pajak karbon merupakan salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat beralih kepada aktivitas ekonomi hijau rendah karbon.
“Pajak karbon diterapkan sambil mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan,†kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa (21/6).
Untuk mewujudkan ekonomi hijau, berbagai alternatif mekanisme pendanaan menjadi penting dalam memenuhi
financing gap yang cukup besar.
“Ini dilakukan agar pendanaan tidak terbatas hanya dari APBN, misalnya melalui
green sukuk, tetapi juga dari berbagai instrumen alternatif seperti
blended finance, dan menampung dana swasta untuk pengembangan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim,"
Pemerintah, kata Airlangga, juga terus meningkatkan kerja sama pembiayaan hijau dengan beberapa lembaga internasional berupa program energi baru terbarukan.
"Pembiayaan juga telah dibantu oleh lembaga donor seperti
Development Finance Institution dan Export Credit Agency,†tutup Ketua Umum Golkar ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: