Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan hanya Jabatan Ketua, Anwar Usman Harus Mundur dari MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 22 Juni 2022, 14:39 WIB
Bukan hanya Jabatan Ketua, Anwar Usman Harus Mundur dari MK
Ketua MK Anwar Usman/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamantakan Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK belum menyelesaikan masalah konflik kepentingan (conflict of interest) yang ada.

Begitu pendapat pakar hukum tata negara Margarito Kamis, menanggapi putusan MK atas Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

"Jabatan Ketua MK dan jabatan sebagai Hakim itu dua hal yang berbeda," ujar Margarito saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL Rabu (22/6).

Margarito menjelaskan, dalam perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tersebut, imbas dari putusan yang menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi hanya brimbas pada pengunduran diri Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Sementara, dirinya melihat Anwar Usman kini telah melanggar Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dimana isinya mewajibkan hakim mundur dari persidangan apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.

Anwar Usman sendiri telah memiliki pertalian semenda dengan Presiden Joko Widodo karena telah mempersunting Idayati yang mrupakan saudara kandung sang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang membuat peraturan perundang-undangan.

"Anwar Usman itu absolute dia harus mundur dari jabatan, bukan hanya sebagai ketua MK, tapi dia harus mundur sebagai hakim konstitusi," Margarito menegaskan.

"Kenapa? Karena untuk alasan apapun dia sekarang pertalian keluarga, semenda dengan presiden," sambungnya.

Lebih lanjut, Margarito memastikan selama Anwar Usman masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi, maka setia pengujian undang-undang yang dimohonkan publik hasilnya bakal dianggap tidak objektif.

"Yang dia lakukan dari hari ke hari sebagai Hakim Konstitusi itu adalah mengadili tindakan-tindakan presiden. Undang-undang itu kan tindakan presiden. Tidak akan bisa jadi undang-undang kalau presiden tidak teken, tidak mengesahkan," tuturnya.

"Jadi tidak usah banyak alasan deh, dan jangan bilang tidak ada konflik kepentingan. Orang tiap hari di adali kok tindak tanduk presiden, yaitu undang-undang itu," demikian Margarito.

Putusan Hakim Konstitusi dalam Perakra Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Priyanto, seorang warga Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara menguji Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 tentang MK.

Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Sementara Pasal 87 huruf b berbunyi, "Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun".

Dalam putusannya, MK menerima sebagian permohonan Priyanto, dengan menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK inkonstitusional. Sementara Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional.

Namun berdasarkan penelusuran redaksi, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020. Dimana menurut aturan di dalam peraturan perundang-undangan kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Anwar Usman sendiri menjabat sebagai Ketua MK terhitung sejak 2 April 2018, dan seharusnya menaggalkan jabatannya pada 2 Oktober 2020.

Namun karena UU 7/2020 tentang Perubahan ketiga atas UU 24 tahun 2003 tentang MK disahkan Jokowi pada tanggal 28 September 2020, maka jabatan Ketua MK masih melekat keapda Anwar Usman, dan masa bakti sebagai Hakim Konstitusinya menjadi berakhir pada 6 April 2026. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.