Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Draf RKUHP Belum Disetor ke DPR, Wamenkumham: Masih Banyak Typo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 22 Juni 2022, 15:21 WIB
Draf RKUHP Belum Disetor ke DPR, Wamenkumham: Masih Banyak <i>Typo</i>
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej/Net
rmol news logo Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belum diserahkan pemerintah kepada DPR RI. Sebab, draf tersebut masih banyak yang harus diperbaiki.

“Belum (diserahkan pemerintah kepada DPR),” kata Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Eddy menjelaskan, draf RKUHP masih perlu perbaikan dalam pengetikan, sehingga belum bisa diserahkan ke DPR RI. Ia memastikan pihaknya segera merampungkan draf tersebut.

“Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Kan ada pasal yang dihapus. Bayangkan kalau pasal dihapus harus dia berubah semua. Misalnya begitu ada pasal yang dihapus, tiba-tiba gini ya, ‘sebagaimana yang dimaksud pasal sekian’. Padahal kan pasalnya dihapus, hilang,” kata Eddy.

Selain itu, pemerintah juga masih melakukan sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan di dalam draf RKUHP. Oleh karenanya, draf RKUHP masih berada di tangan pemerintah.

Di sisi lain, Eddy memahami psikologi masyarakat hingga ada desakan terkait draf RKUHP. Namun begitu, pemerintah belum bisa membuka draf RKUHP kepada masyarakat sebelum menyerahkan kepada DPR secara resmi.

“Kami akan kasih ke DPR baru dibuka. Itu sama dengan RUU TPKS. DPR terima secara resmi, baru kami buka. Begitu memang prosedurnya,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA