Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Pembahasan Internal PT Summarecon Agung dalam Pengajuan Permohonan IMB di Pemkot Yogyakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Juni 2022, 13:48 WIB
KPK Telusuri Pembahasan Internal PT Summarecon Agung dalam Pengajuan Permohonan IMB di Pemkot Yogyakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami terkait pembahasan internal di PT Summarecon Agung (SA) dalam pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang diduga adanya uang yang digunakan untuk memberikan suap kepada Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa beberapa petinggi di PT Summarecon Agung di Gedung Merah Putih KPK.

"Kamis (23/6), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (24/6).

Saksi-saksi dari petinggi di PT Summarecon Agung yang diperiksa, yaitu Bryan Tony selaku General Manager (GM) Perencanaan PT Summarecon; Raditya Satya Putra selaku Perencana PT Summarecon; dan Anton Triatmojo selaku Perencana PT Summarecon.

"Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta," jelasnya.

Sementara itu, seorang petinggi Summarecon Agung lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Dia adalah, Dwi Putranto Wahyuning selaku Manager Perizinan PT Summarecon.

"Tidak hadir dan tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga telah memeriksa dua pejabat di Pemkot Yogyakarta, yaitu Danang Yulisaksono selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkot Yogyakarta; dan Aris Eko Nugroho selaku Kepala Paniradya Kaistimewan Pemkot Yogyakarta.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA dapat disetujui," pungkas Ali.

Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemkot Yogyakarta, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA