Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Benarkan Mardani H. Maming Terima Surat dari KPK Soal Penetapan Tersangka Kasus IUP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Juni 2022, 14:43 WIB
Kuasa Hukum Benarkan Mardani H. Maming Terima Surat dari KPK Soal Penetapan Tersangka Kasus IUP
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming/RMOL
rmol news logo Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming sudah menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan yang membenarkan bahwa kliennya sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK.

"Sudah. Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," ujar Irawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (24/6).

Status tersangka Maming di KPK awalnya diungkapkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Status tersangka itu tercantum dalam surat permohonan KPK untuk mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming untuk ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Betul (Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (20/6).

Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming yang juga merupakan kader PDIP karena sudah menjadi tersangka di KPK.

"Iya (Maming jadi tersangka di KPK)" pungkas Nur Saleh.

Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6), dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji atau biasa disebut sebagai suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Maming yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA