Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara lengkap, KPK Limpahkan Bupati Bogor Ade Yasin Dkk ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Juni 2022, 16:00 WIB
Berkas Perkara lengkap, KPK Limpahkan Bupati Bogor Ade Yasin Dkk ke Jaksa
Bupati nonaktif Kabupaten Bogor, Ade Yasin/RMOL
rmol news logo Berkas penyidikan lengkap, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin (AY) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk Ade Yasin dkk ke tim Jaksa KPK pada hari ini, Jumat (24/6).

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (24/6).

Sehingga kata Ali, penahanan para tersangka menjadi kewenangan tim Jaksa KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga Rabu (13/7).

Untuk Ade Yasin kata Ali, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Untuk Adam Maulana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Dan untuk Rizki Taufik ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA