Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Buka Opsi Migrasi Data di Sipol, Baru 3 Parpol Yang Mengajukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 24 Juni 2022, 16:53 WIB
KPU Buka Opsi Migrasi Data di Sipol, Baru 3 Parpol Yang Mengajukan
Anggota KPU RI Idham Holik saat jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6)/RMOL
rmol news logo Pilihan metode (opsi) untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi hanya untuk Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu Serentak tahun 2019 silam.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa opsi yang disediakan pihaknya untuk Parpol peserta Pemilu Serentak 2019 adalah migrasi data.

"Kebijakan KPU RI memperbolehkan Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu 2019 meminta pelayanan migrasi data," ujar Idham saat jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).

Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, proses migrasi data bisa dilakukan lantaran proses pendaftaran Parpol peserta pemilu 2019 sudah menggunakan Sipol.

"Aplikasi Sipol ini sebenarnya dikembangkan dari basis aplikasi Sipol yang digunakan pada tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingan pendaftaran dan verifikasi parpol pemilu serentak 2019. Jadi ini yang kita tingkatkan, kita kembangkan, kita upgrade," bebernya.

Namun, Idham menuturkan bahwa Parpol yang ingin menggunakan opsi migrasi data di Sipol mesti mengajukan terlebih dahulu kepada KPU RI.

"Proses migrasi data ini harus diawali dengan penyampaian surat permohonan kepada KPU RI terkait migrasi data," katanya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan sejauh ini parpol yang sudah mengajukan migrasi data ke KPU baru 3 Parpol.

"Jadi KPU akan melakukan proses itu sesuai dengan permintaan surat dari Parpol terhadap. Saat ini masih sedang berproses PKP, Demokrat, dan PBB," tandasnya.

Proses migrasi data merupakan opsional penyerahan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu yang sudah memiliki data lama di Sipol terdahulu.

Nantinya, mereka bisa mengajukan sejumlah poin perubahan data untuk kembali diinput ke dalam Sipol. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA